
Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan pernyataan banding atas vonis hakim terkait kasus test swab RS UMMI Bogor, Rabu (30/6/2021) siang. Pernyataan banding ini diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Pernyataan banding sudah diserahkan tadi, tadi sudah kami masukan," kata anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.
Kendati begitu, untuk memori bandingnya kata Aziz, rencananya akan diserahkan pekan depan. "Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain lain," tuturnya. Seperti diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. "Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto.
Diketahui hukuman ini lebih ringan/berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. "Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip , Kamis (24/6/2021). Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Terkait hal itu, sejumlah politisi angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut. Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Kebanyakan tanggapan dari mereka menyoroti soal keadilan hakim dalam menjatuhkan vonis Rizieq Shihab. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang sama sama divonis 4 tahun. Ia menilai penjatuhan vonis itu terlihat aneh dan beda perlakuan.
Hal itu diungkapkannya lewat Twitter nya, , Kamis (24/6/2021). Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. " Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin ," tulisnya.
Tanggapan juga datang dari politisi partai Gerindra, Fadli Zon. Melalui akun Twitternya, mengungkapkan rasa kekecewaan pada vonis hukuman Rizieq Shihab. Dalam putusan hakim, kata Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.
Seperti penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam hukuman vonis tersebut. Banyak kebijakan n keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. " Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan ." jelas Fadli Zon.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, juga ikut mengomentari soal vonis hukuman Rizieq Shihab. Ia menyinggung soal putusan hakim yang menyebut Rizieq Shihab terbukti bersalah, salah satunya karena membuat keonaran. Menurut Fahri, pasal terkait menimbulkan keonaran sudah tidak cocok di masa serba digital saat ini.
Sebab, kata Fahri, era serba digital zaman sekarang memberikan ruang untuk terjadi keonaran. Namun, di sisi lain, keonaran juga dilarang oleh peraturan yang ada. Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. "
Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. " Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh! " ucap Fahri, dikutip dari akun Twitternya, , Kamis (24/6/2021).